Punya Kartu NPWP (lagi)

 

npwp

Saya sudah mempunya kartu NPWP sejak tahun 2010, kebetulan pada tahun itu saya baru saja resign dari Telkom dan kemudian fokus menjadi seorang freelancer. Saya pikir sudah saatnya saya memiliki kartu NPWP, maka saya pun membuatnya di kantor Pajak yang berada di Johar Semarang. Proses pembuatan sangat mudah, hanya melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kemudian kartu NPWP dapat saya ambil pada keesokan harinya.

Sebetulnya saat mengambil kartu NPWP itu, saya sudah merasa curiga, karena saat saya datang itu ternyata kartunya belum jadi. Kemudian oleh petugas langsung membuatkan di mesin yang tersedia, kemudian dalam waktu 2 menit saya sudah mendapatkan kartu NPWP. Oke, saat itu saya merasa tidak ada masalah, begitu juga dengan pekerjaan. Setiap saya melampirkan kartu NPWP tidak ada masalah yang muncul.

Hingga kemudian di awal tahun 2014. Mungkin pada tahun ini kantor Pajak melakukan pembaharuan sistem, dimana semua data dapat diakses secara online. Nah, masalah muncul ketika saya akan mencairkan invoice dan pas nomor NPWP saya dicek, ternyata hasilnya invalid. Ketika saya cek di website Pajak pun juga hasilnya invalid. Maka saat rame-rame pada bikin SPT Pajak, saya nggak bisa ikutan dong. Memang saya akui, hingga sekarang saya belum pernah sekalipun melaporkan pajak, karena saya pikir dengan memberikan nomor NPWP, maka pajak yang dipotong dari invoice saya sudah terekam ke dalam data kantor Pajak, sehingga saya tidak perlu melaporkannya kembali. Pertanyaannya, kemana larinya uang potongan Pajak invoice saya?

Akhirnya karena nggak pengen repot ngurus ke kantor Pajak, saya iseng-iseng mendaftar NPWP baru secara online. Kebetulan sekarang sudah tersedia, cukup membuka halaman ini, kemudian mendaftar dan mengisi formulir maka proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara mudah dan gratis.

Apa betul gratis? yup! Gratis! Setelah mendaftar, saya hanya menunggu sekitar 3 hari untuk menerima kartu NPWP yang disertai dengan Surat Keterangan Terdaftar sebagai wajib pajak. Kartunya dikirim ke rumah via pos, bentuk kartunya berbeda dengan kartu saya yang lama, bisa dilihat pada gambar di atas. Ketika saya cek nomor NPWP saya yang baru di website, hasilnya valid dan nama saya langsung muncul. Ahay!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *